Senin, 25 April 2016
Pengalamanku
Kejadian hari ini seharusnya terjadi pada beberapa waktu yang lalu. di saat waktu itu mungkin masih tidak seribet ini kurasakan. panduan dari Pak Rahmat seperti seuntai tali yang dilemparkan jauh.... terpental tapi tidak tertangkap. panduan dari Bu Hotdiana bagaikan tongkat yang memandu di perjalanan. oh.......blog. seperti itukah keberadaanmu. Semangat - ku. Itulah yang ada padaku. sampai saat ini yang membuatku dapat bertahan dan sampai perjuanagan ini dapat kuselesaikan. Demi masa depanku, keluargaku dan semua yang telah mendoakanku.
kecerdasan ganda
Latar belakang
Teori Kecerdasan Ganda (Multiple Inteligence)
Teori tersebut yang dikemukakan oleh Howadrd Gerdner akan dijadikan acuan
untuk lebih memahami bakat dan kecerdasan individu. Pada dasarnyapeserta didik adalah individu yang unik. Tidak semuapeserta didik memilki profil
intelegensi yang sama. Setiapeserta didik juga memilki bakat dan minat belajar
yang berbeda-beda.. Setiapeserta didik memang memiliki potensi yang berbeda – beda dan memilki pilihan untuk
mengembangkan potensi yang dimilikinya, namun ada beberapa pengetahuan dan
kerterampilan dasar yang perlu dimiliki olehpeserta didik setelah menyelesaikan
pendidikan di sekolah yaitu kemampuan atau kompetensi dalam bidang Bahasa (linguistic), Matematika (math), Ilmu Pengetahuan Sosial (social sciences) dan Ilmu Pegetahuan Alam (Natural Sciences)
Gardner
juga mengelompokkan kecerdasan manusia tersebut menjadi tiga kelompok yaitu:
1. Kelompok kecerdasan yang terkait dengan objek (object related) oleh
objek yang dihadapi.
2. Kelompok kecerdasan bebas objek (object free) yaitu kelompok
kecerdasan yang tidak dipengaruhi oleh objek, tapi dipengaruhi oleh
sistem bahasa dan musik yang didengar.
3. Kelompok kecerdasan yang dipengaruhi hubungan dengan orang lain (person
related) yaitu kelompok yang bertalian dengan interksi dengan orang lain.
Sejumlah
cara atau metode dapat dilakukan untuk meningkatkan kemampuan – kemampuan
individu.
Kecerdasan bahasa dapat dilakukana dengan cara
mengadakan permainan merangkai kata, buatlah buku harian atau usahakan untuk
menulis tentang apa saja yang ada dalam pikiran setiap harinya sebanyak 250
kata, dan sediakan waktu untuk bercerita secara teratur dengan keluarga atau
sahabat.
Kecerdasan musikal dapat dilatih dengan cara mengunjungi
konser atau pertunjukan musik, bernyanyilah di kamar mandi atau di manapun yang
memungkinkan untuk bersenandung, luangkan waktu selama satu jam setiap minggu
untuk mendengarkan gaya musik yang tidak dikenal akrab (western, jazz, country,
world music ,dll).
Gaya Belajar
Menurut Fleming dan Mills (1992), gaya belajar merupakan
kecenderungan siswa untuk mengadaptasi strategi tertentu dalam belajarnya
sebagai bentuk tanggung jawabnya untuk mendapatkan satu pendekatan belajar yang
sesuai dengan tuntutan belajar di kelas/sekolah maupun tuntutan dari mata
pelajaran.
Kreativitas
Pengertian Kreativitas adalah salah satu kebutuhan
pokok manusia, yaitu kebutuhan akan perwujudan diri (aktualisasi diri) dan
merupakan kebutuhan paling tinggi bagi manusia (Maslow, dalam Munandar, 2009).
Pada dasarnya, setiap orang dilahirkan di dunia dengan memiliki potensi
kreatif. Kreativitas dapat diidentifikasi (ditemukenali) dan dipupuk melalui
pendidikan yang tepat (Munandar, 2009).
Implikasinya dalam
Dunia Kepengawasan Pendidikan
Dalam muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada
pelaksanaan Kurikulum 2006 salah satu diantaranya adalah memunculkan kearifan
budaya lokal atau budaya setempat pada indikator yang ada pada tiap silabus. Hal tersebut bertujuan untuk memunculkan
kepedulian terhadap hal- hal yang terjadi di wilayah setempat. ini merupakan salah
satu upaya untuk dapat mengembangnkan
potensi yang dimiliki peserta didik, karena peserta didik langsung dapat
melihat atau mungkin mengalaminya. Selanjutnya Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, meliputi empat kompetensi yaitu: pedagogik kepribadian,
sosial dan profesioanl.
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik: : Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik. Para pendidik dalam hal ini tidak bias bekerja sendiri melakukan semua itu. Sangat dibutuhkan kerjaasama antar sesama stakeholder yang ada di sekolah, terutama kepada guru Bimbingan Konseling juga wali kelas.
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik: : Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik. Para pendidik dalam hal ini tidak bias bekerja sendiri melakukan semua itu. Sangat dibutuhkan kerjaasama antar sesama stakeholder yang ada di sekolah, terutama kepada guru Bimbingan Konseling juga wali kelas.
Pengawas sekolah
melalui kunjungan supervisi ke sekolah melakukan diskusi khususnya kepada para
guru dalam menghadapai kecerdasan ganda yang dimiliki peserta didik. Bagaimana metode yang dipakai
dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Model pembelajaran apa yang cocok
dan media apa yang dipakai agar semakin mendekatkan materi pelajaran kepada
peserta didik. Kegiatan MGMP snagat berperan untuk meningkatkan kompetensi para
ru dan sebagai sarana berbagi informasi khusunya tentang tugas- tugas sebagai
tenaga pendidik. Melaui upaya yang
telah dilakukan diatas dengan harapan dapat menumbuhka gaya belajar yang pada
akhirnya dapat memperoleh hasil sesuai hal yang diharapkan dan juga menumbuh
kembangkan kreativitas peserta didik terhadap kecerdasan ganda yang dimiliki
peserta didik.
Minggu, 24 April 2016
Minggu, 17 April 2016
Naskah Akademik
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Penerapan Standar Nasional Pendidikan merupakan serangkaian proses untuk meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat serta memenuhi hak tiap warga negara mendapat pendidikan yang bermutu. Salah satu standar yang memegang peranan yang penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Upaya untuk dapat mencapai mutu pendidikan yang diinginkan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dituntut harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang peranan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah dan merupakan tenaga kependidikan yang peranannya sangat penting dalam membina kemampuan profesional tenaga pendidikik dan kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah. Berfungsi sebagai supervisor baik akademik untuk membantu kemampuan guru agar dapat meningkatkan mutu proses pembelajaran maupun manjerial yang berkewajiban membantu kepala sekolah agar mencapai sekolah yang efektif. Pembinaan dan pengawasan kedua aspek tersebut hendaknya menjadi tugas pokok pengawas sekolah. Oleh sebab itu, tenaga pengawas harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang lebih unggul dari guru dan kepala sekolah. Peranan pengawas harusnya menjadi konsultan pendidikan yang senantiasa menjadi pendamping bagi guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Lebih dari itu kehadiran pengawas harus menjadi agen dan pelopor dalam inovasi pendidikan di sekolah binaannya. Kinerja pengawas sekolah salah satunya harus dlihat dari kemajuan- kemanjuan yang dicapai oleh sekolah binaannya. Dalam konteks ini mak mutu pendidikan sekolah yang dibinanya akan sangat dipengaruhi oleh keprofesional tenaga pengawas sekolah.
Kenyataannya kondisi saat ini kualifikasi dan kompetensi pengawas belum sebagaiman yang diharapkan. Di beberapa daerah para pengawas menyatakan bahwa wawasan akademik dirinya berada di bawah guru dan kepala sekolah sebab mereka tidak pernah disentuh dengan inovasi yang terjadi. Temuan di lapangan menunjukkan tenaga pengawas kurang diminati sebab rekrutmen pengawas bukan karena prestasi tetapi semacam tenaga buangan. Berdasarkan temuan di lapagan menjadi pengawas juga sebagai alternatif untuk menghindari mengajar 24 jam dalam pemenuhan sertifikasi. Pemenuhan 24 jam mengajar pada mata pelajaran yang sama menjadi masalah yang dihadapi para tenaga pendidik, karena pada satu sekolah jam tersebut tidak akan cukup sehingga harus mengajar di sekolah yang lainnya , bahkan ada sampai tiga atau empat sekolah, karena adanya anggapan menjadi pengawas tidak seberat tugas sebagai guru yang pontang- panting untuk mencari kelas dalam pemenuhan sertifikasi.
Berdasarkan data, pada tahun 2012 daya saing Indonesia sesama anggota ASEAN berada di urutan ke lima. Negara Singapura berada peringkat atas dan paling tinggi daya saingnya. Hasil Studi Polotical and Economical Risk Consultancy ( PERC) dengan 15 indikator pada tahun 2005 memberikan gambaran betapa rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia. Berada di urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Organisasi kerjasama dan pembangunan Eropa OECD mengatakan Indonesia berada di peringkat ke 69 dari 76 negara. Masuk 10 besar negara dengan pendidikan terburuk di dunia.
B. Identifikasi Masalah
1. Bagaimana upaya untuk memperbaiki mutu pendidikan
2. Bagaimana upaya untuk meningkatkan kualitas pengawas pendidikan
3. Bagaimana peran pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan
C. Tujuan Penelitian
1. Mengetahui bagaimana gambaran tentang mutu pendidikan
2. Mengetahui upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengawas pendidikan
3. Mengetahui perana pemerintah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan
D. Kegunaan Penelitian
1. Secara teoritis
- Sebagai sumbangsih dalam upaya peningkatan mutu pendidikan
- Sebagai bahan referensi bagi para peneliti berikutnya dalam topik yang relevan
2. Secara praktis
- Sebagai gambaran bagi pimpinan dalam menentukan kebijakan- kebijakan yang berhubungan untuk meningkatkan mutu pendidikan
- Sebagai bahan pertimbangan kepada pengawas pendidikan untuk meningkatkan kualitas kompetensinya
- Memberikan sumbangan kepada para pemerhati dalam dunia pendidikan
E. Metode Penelitian
Dalam penyusunan penulisan Naskah Akademik rancangan peraturan daerah tentang Standarisasi Operasional Pengawas (SOP) untuk Peningkatan Kualitas Pengawas Pendidikan ini penulis melalukan dengan pendekatan juridis normatif yang dilakukan dengan melakukan studi pustaka, yaitu dengan mendalami data dari Undang- Undang Pendidikan Nasional, Peraturan- peraturan, Peraturan Daerah, hasil penelitian, pengkajian serta referensi lain. Diselingi dengan penagalaman di lapangan yang ditemui penulis sehingga dianalisis data teresbut dalam upaya penyususnan Naskah Akademik ini dengan judul Peningkatan Kualitas Pengawas Pendidikan.
BAB II
KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTEK EMPIRIS
A. Peranan pengawas pendidikan
Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas sangat terkait erat dengan keberhasilan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) tanpa mengabaikan faktor- faktor lainnya seperti sarana dan prasarana serta pembiayaan. Pengawas sekolah merupakan salah satu pendidik dan tenaga kependidiakan yang posisinya memegang peranan yang sangat signifikan dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Pengawas
Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat 4 menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawasstuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas kepengawasan. Tugas kepengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Untuk implementasi tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 12 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka kreditnya.
Untuk melaksanakan kegiatan teresbut, Peraturan Menteri Pendidikan Nasioan Re[ublik Indonesia Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, menyebutkan bahwa seorang pengawas sekolah wajib mempunyai enam dimensi kompetensi minimal yaitu:
1. Kompetensi Kepribadian
2. Kompetensi Manajerial
3. Kompetensi Akademik
4. Evaluasi Pendidikan
5. Penelitian Pengembangan dan
6. Kompetensi Sosial.
B. Perekrutan Pengawas ketentuan Permendiknas no 12 tahun 2007
Sebagaimana ketentuan Permendiknas No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Kualifikasi Pengawas (TK/RA) dan SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA antara lain :
- Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi
- Bersertifikasi pendidik dan pengalama kerja minimal delapan tahun
- Pangkat minimum penata, golongan III/c
- Maksimal usia 50 tahun diangkat menjadi pengawas
- Memenuhi kompetensi sebagai pengawas yang diperoleh melalui uji kompetensi dan pelatihan fungsional pada lembaga yang telah ditetapkan pemerintah
- Lulus pengawas satuan pendidikan.
C. Praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan yang dihadapi
Tenaga pengawas TK/SD. SMP/MTs, SMA/MA dan SMK merupakan tenaga kependidikan yang perannannya sangat penting dalam membina kemamapuan profesional tenaga pendidik dan kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah. Peranan pengawas hendaknya menjadi konsultan spendidkan yang senatiasa menjadi pendamping bagi guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dalam kenyataannya masih ada ditemukan kualifikasi dan kompetensi pengawas belum seperti yang diharapkan. Secara umum kualifikasi pengawas masih sarjana (S1), bahkan bidang ilmunya masih ada yang kurang sesuai dan tidak relevan dengan bidang kepengawasannya. Perekrutan pengawas tidak sesuai dengan mata pelajaran yang ada di sekolah, dan tidak proposioanal. Satu sisi dengan jumlah pengawas yang berlimpah tapi di sisi yang lain kurang bahkan tidak ada. Seperti pengawas mata pelajaran Sosiolobgi , BK dan bebepara mata pelajaran yang lain yang tidak ada, sehingga dalam supervisi hasilnya sudah pasti kurang maksimal. Bahkan ada ditemukan pengawas yang tidak memenuhi kriteria di atas, berasal dari perguruan tinggi yang tidak terakreditasi, bahkan belum mengikuti pendidikan dan pelatihan. Dalam pelaksanaannya tidak pernah dilakukan penyeleksian dalam pengangkatan pengawas. Bahkan ditemukan ada pengawas yang belum di lantik tetapi telah melaksanakan tugas kepengawasan. Sehingga pada akhirnya bermuara kepada pengawas yang tidak dapat menciptakan harapan kita semua pada bidang pendidikan.
D. Implikasi pelaksanaan
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang jabatan Fungsional Pengawas Sekoah dan Angka Kreditnya, tugas pokok pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas kepengawasn akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan propesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasn, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Dalam pelaksanaannya masih ditemukan pengawas kurang memiliki kompetensi untuk melaksakan tugas pokok pengawas tersebut, juga penguasaan teknologi dimana pengawas sangat jauh tertinggal bila dibandingkan dengan kemampuan para guru, dan masih adanya anggapan pengawas datang ke sekolah hanya untuk mencari kekurangan para guru dan marah- marah untuk menutupi kekurangannya. Bebrapa hal diatas berpengaruh kepada kurangnya rasa rindu para guru kepada pengawas.
BAB III
EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN TERKAIT
1. Pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4, 5 Undang Undang Dasar 1945 tentang Pendidiikan
2. UU RI Drt Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pmebentukan Daerah Otonom Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Utara( Lembaran Negara RI Tahun 1956 Nomor 58)
3. Undang- undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4235)
4. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasioanl. Dalam UU ini penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip, yakni pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuanyang sistemantik dengan sistem terbuka dan multimakna.
5. Peaturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru pada pasal 55 ayat 4 dijelaskan bahwa pengawas sekolah harus melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan kepengawasan manajerial.
6. Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru pada pasal15 ayat 4 menyatakan bahwa guru yang di angkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas kepengawasan.
7. Peraturan Menteri dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
8. Peraturan Memnteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, menyebutkan bahwa seorang pengawas sekolah wajib mempunyai enam kompetensi.
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasioan Pendidikan telah menetapkan delapan Standar Nasional Pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan , standar pembiayaan, dan standar pendidikan penilaian.
10. Permen PAN No 16 tahun2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetnsi Guru
11. Permen PAN No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolan Pendidikan oleh Satuan Pendiidkan Dasar dan Menengah
12. Permen PAN No 50 tahun2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
13. Program Cerdas Perda No 5 pasal 74 dan 75 tahun 2012 untuk menggerakkan potensi masyarakat dan pengusaha bersama pemerintah, beratanggung jawab dalam meningkatkan mutu fisik dan gedung sekolah, mutu pendidikan dan menumbuh kembangkan kedekatan/kecintaan masyarakat pada pendidikan.
14. APBD Deli Serdang tahun 2012 tentang Anggaran Pendidikan 20 peren harus direalisir
BAB IV
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS
- Landasan Filosofis
Para tokoh- tokoh yang ikut berjuang dalam proses kemerdekaan menyadari sepenuhnya maasalah kecerdasan anak bangsa adalah hal yang tidak dapat di pandang sebelah mata, dan hal tersebut menjadi bagian dari Dasar Negara yang tertuang sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 khususnya yang menekankan bidang pendidikan pada alinea ke empat yang bunyinya …….“mencerdaskan kehidupan bangsa”. Pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4, 5, UUD 1945 yang bagian dari 37 pasal menayatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pendidikan menjadi amanat bangsa yang harus dipertanggung jawabkan. Sebagai cita- cita seluruh bangsa Indonesia, dan menjadi bagian dari serangkaian program pemerintah untuk menuju masyarakat yang di harapkan. Sebagai tujuan Pendidikan Nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesa seutuhnya, manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta ras tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
- Landasan Sosiologis
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, serta akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakay, bangsa dan negara. Pendidikan dapat dipercaya dapat membangun kecerdasan sekaligus kepribadian anak manusia menjadi lebih baik. Namun tidak hanya mementingkan sisi intelektual semata, namun perlu juga membangun karakter peserta didik, yang dapat dilakukan tenaga pendidik melalui interaksi yang terjadi. Melalui interaksi yang terjadi pembangunan manusia yang seutuhnya dapat terwujudkan. Disinailah peraan pengawas sekolah yang dilakukan pada saat kunjungan supervisi baik akademik maupun manajerial dapat menyaksikan bagaimana proses tersebut berlangsung.
- Landasan Yuridis
1. Pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4, 5 Undang Undang Dasar 1945 tentang Pendidiikan
2. UU RI Drt Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pmebentukan Daerah Otonom Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Utara( Lembaran Negara RI Tahun 1956 Nomor 58)
3. Undang- undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4235)
4. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasioanl. Dalam UU ini penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip, yakni pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuanyang sistemantik dengan sistem terbuka dan multimakna.
5. Peaturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru pada pasal 55 ayat 4 dijelaskan bahwa pengawas sekolah harus melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan kepengawasan manajerial.
6. Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru pada pasal15 ayat 4 menyatakan bahwa guru yang di angkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas kepengawasan
Keberadaan pengawas pendidikan dalam kenyataannya tidak seperti yang tertulis di dalam peraturan- peraturan yang ada. Masih ditemukan pengangkatan pengawas pendidikan yang masih bertolak belakang dengan yang semestinya. Sehingga perlu di tinjau kembali peraturan- peraturan yang ada khususnya upaya untuk peningkatan kualitas pengawas pendidikan.
BAB V
JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG- UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTA
Pengawas pendidikan yang memiliki kualitas dan berkompetensi adalah harapan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional dan sesuai dengan Undang- Undang Dasar 1945. Pengawas yang dapat mewujudkan Stnadar Nasional Pendidkikan. Dalam upaya merealisasikan harapan semua pihak tersebut ada bebrapa hal dari peraturan yang sudah dikeluarkan perlu di tinjau kembali. Berdasarkan temuan- temuan di lapangan dan studi banding yang dilakukan terhadap peraturan- peraturan ditempat yang lain.
Perlunya penyeleksian dalam perekrutan pengawas pendidikan, berdasarkan kompetensi yang nantinya diaharapakn dimiliki oleh pengawas sekolah. Bagaimana penguasaan teknologi calon pengawas, kemampuan manajerialnya serta kemampuan akademik yang diharapkan. Bagaimana kualifikasi pendidikannya, masa kerjanya ,dan pangkat serta golongannya. Serta keberhasilan yang telah dicapai. Dan bagaimana ide- ide yang dimiliki dalam bidang pendidikan. Sejauh mana perhatiannya pada bidang pendidikan dan tingkat penguasaan bahasa asingnya. Selama ini hal tersebut tidak mendapat perhatian, dan bila persyaratan- persyaratan tersebut telah di penuhi dapat dipastikan. Keberhasilan dunia Pendidikan akan menjadi baik. Juga yang tak kalah pentingnya adalah apakah sebanding jumlah pengawas dengan sekolah atau guru yang mau dibina, karena samapai saat ini masih ada guru mata pelajaran yang belum memiliki pengawas mata pelajaran yang sesuai. Sesuai dengan tugas dan fungsi pengawas, juga melakukan tugas sebagai supervisi manajerial dan juga melaksanakan supervisi akademik. Dalam kenyataannya tiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda dalam melaksanakan tugas tersebut sehingga pengetahuan dan pengalaman pengawas yang terkotak- kotak. Sehingga mengalami hambatan pada saat menghadapi Uji Kompetnsi Pengawas. Hal tersebut jauga harus mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kota. Pelaksanaan penendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan untuk peningkatan kompetensi pengawas pendidikan juga harus mendapat perhatian yang serius dari para pejabat setempat. Karena masih ditemukan hanya diberikan kepada orang yang sama dalam beberapa kali untuk bidang diklat yang berbeda dalam dan luar kota.
Pengawas pendidikan juga perlu memperoleh reward akan keberhasilannya dalam melaksanakan tugas- tugasnya. Sehingga diharapkan dapat merangsang ide-ide yang berperan serta dalam keberhasilan pendidikan. Karena keberhasilan sekolah atau lembaga pendidikan tidak terlepas dari campur tangan pengawas sekolah. Sanksi baik peringatan atau bentuk yang lain juga perlu dilakukan terhadap pengawas pendidikan yang melakukan hal- hal yang dapat meruak citra dunia pendidikan. Masih ada ditemukan pengawas yang melakukan kunjungan sekolah melalui supervisi melakukan tindakan yang tidak etis bahkan mencoreng dunia pendidikan. Masih ada ditemukan pengawas pendidikan yang meminta amplo sebagai kompensasi atas kedatangannya. Semua itu adalah sebagai masukan dalam pembuatann Naskah Akademik yang nantinya berisi aturan- aturan kedepannya.
BAB VI
PENUTUP
A. Simpulan
Upaya peningkatan mutu pendidikan selama ini sangat terganjal karena minimnya kualitas dan kompetnsi pengawas sekolah dalam mengembangkan sekolah dan siswa. Dibeberapa daerah para pengawas menyatakan bahwa wawasan akademiknya berada di bawah guru dan kepala sekolah, salah satu penyebabnya karena tidak pernah tersentuh dengan inovasi yang terjadi. Perekrutan pengawas juga tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, pengawas juga tidak mengaetahui betapa beratnya tugas- tugas yang dilakukan dilapangan. Kompetensi pengawas yang sangta minim ditengan kemajuan teknologi dan berhadapan denagn para guru yang masih muda dan energik dengan wawasan yang terbaru. Pengawas jarang mau untuk mempelajari perubahan, sehingga jauh ketinggalan dan ada ditemukan pengawas melukan kompensasi untuk menutupi kelemahan tersebut.
B. Saran
Sangat diperlukan upaya yang dilakukan untuk menciptakan pengawas pendidikan yang berkualitas, dalam melaksanakan enam kompetensi pengawas. Sehingga dapat memperbaiki dunia pendidikan. Pemerintah harus mengetahui langkah- langkah yang akan dikeluarkan dalam peraturan khususnya pada dunia pendidikan. Sehingga pengawas pendidkan tidak dianggap sebagai pelarian karena disebabkab oleh satu dan lain hal, dan menghilangakn anggapan dunia pengawas adalah dunia yang santai, semoga harapan penulis Naskah Akademik ini dapat bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Donni Juni Priansa dan Rismi Somad, 2014. Manajemen Supervisi dan Kepemimpinan Kepala
Sekolah
http://jdh.den.go.id Tahapan Proses Penyusunan Naskah Akademik(NA)
Nur Aedi. 2014. Pengawasan Pendidikan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Pesada
Republik Indonesia, 2003 Undang- undang sistem pendidikan nasioanl, Jakarta: Sekretariat
Negara
Sujana, dkk. 2011. Buku Kerja Pengawas Sekolah. Jakarta: Pusat Pengembangan Tenaga
Kependidikan, Badan PSDM dan PMP Kementerian Pendidikan Nasional
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Penerapan Standar Nasional Pendidikan merupakan serangkaian proses untuk meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat serta memenuhi hak tiap warga negara mendapat pendidikan yang bermutu. Salah satu standar yang memegang peranan yang penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Upaya untuk dapat mencapai mutu pendidikan yang diinginkan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dituntut harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang peranan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah dan merupakan tenaga kependidikan yang peranannya sangat penting dalam membina kemampuan profesional tenaga pendidikik dan kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah. Berfungsi sebagai supervisor baik akademik untuk membantu kemampuan guru agar dapat meningkatkan mutu proses pembelajaran maupun manjerial yang berkewajiban membantu kepala sekolah agar mencapai sekolah yang efektif. Pembinaan dan pengawasan kedua aspek tersebut hendaknya menjadi tugas pokok pengawas sekolah. Oleh sebab itu, tenaga pengawas harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang lebih unggul dari guru dan kepala sekolah. Peranan pengawas harusnya menjadi konsultan pendidikan yang senantiasa menjadi pendamping bagi guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Lebih dari itu kehadiran pengawas harus menjadi agen dan pelopor dalam inovasi pendidikan di sekolah binaannya. Kinerja pengawas sekolah salah satunya harus dlihat dari kemajuan- kemanjuan yang dicapai oleh sekolah binaannya. Dalam konteks ini mak mutu pendidikan sekolah yang dibinanya akan sangat dipengaruhi oleh keprofesional tenaga pengawas sekolah.
Kenyataannya kondisi saat ini kualifikasi dan kompetensi pengawas belum sebagaiman yang diharapkan. Di beberapa daerah para pengawas menyatakan bahwa wawasan akademik dirinya berada di bawah guru dan kepala sekolah sebab mereka tidak pernah disentuh dengan inovasi yang terjadi. Temuan di lapangan menunjukkan tenaga pengawas kurang diminati sebab rekrutmen pengawas bukan karena prestasi tetapi semacam tenaga buangan. Berdasarkan temuan di lapagan menjadi pengawas juga sebagai alternatif untuk menghindari mengajar 24 jam dalam pemenuhan sertifikasi. Pemenuhan 24 jam mengajar pada mata pelajaran yang sama menjadi masalah yang dihadapi para tenaga pendidik, karena pada satu sekolah jam tersebut tidak akan cukup sehingga harus mengajar di sekolah yang lainnya , bahkan ada sampai tiga atau empat sekolah, karena adanya anggapan menjadi pengawas tidak seberat tugas sebagai guru yang pontang- panting untuk mencari kelas dalam pemenuhan sertifikasi.
Berdasarkan data, pada tahun 2012 daya saing Indonesia sesama anggota ASEAN berada di urutan ke lima. Negara Singapura berada peringkat atas dan paling tinggi daya saingnya. Hasil Studi Polotical and Economical Risk Consultancy ( PERC) dengan 15 indikator pada tahun 2005 memberikan gambaran betapa rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia. Berada di urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Organisasi kerjasama dan pembangunan Eropa OECD mengatakan Indonesia berada di peringkat ke 69 dari 76 negara. Masuk 10 besar negara dengan pendidikan terburuk di dunia.
B. Identifikasi Masalah
1. Bagaimana upaya untuk memperbaiki mutu pendidikan
2. Bagaimana upaya untuk meningkatkan kualitas pengawas pendidikan
3. Bagaimana peran pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan
C. Tujuan Penelitian
1. Mengetahui bagaimana gambaran tentang mutu pendidikan
2. Mengetahui upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengawas pendidikan
3. Mengetahui perana pemerintah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan
D. Kegunaan Penelitian
1. Secara teoritis
- Sebagai sumbangsih dalam upaya peningkatan mutu pendidikan
- Sebagai bahan referensi bagi para peneliti berikutnya dalam topik yang relevan
2. Secara praktis
- Sebagai gambaran bagi pimpinan dalam menentukan kebijakan- kebijakan yang berhubungan untuk meningkatkan mutu pendidikan
- Sebagai bahan pertimbangan kepada pengawas pendidikan untuk meningkatkan kualitas kompetensinya
- Memberikan sumbangan kepada para pemerhati dalam dunia pendidikan
E. Metode Penelitian
Dalam penyusunan penulisan Naskah Akademik rancangan peraturan daerah tentang Standarisasi Operasional Pengawas (SOP) untuk Peningkatan Kualitas Pengawas Pendidikan ini penulis melalukan dengan pendekatan juridis normatif yang dilakukan dengan melakukan studi pustaka, yaitu dengan mendalami data dari Undang- Undang Pendidikan Nasional, Peraturan- peraturan, Peraturan Daerah, hasil penelitian, pengkajian serta referensi lain. Diselingi dengan penagalaman di lapangan yang ditemui penulis sehingga dianalisis data teresbut dalam upaya penyususnan Naskah Akademik ini dengan judul Peningkatan Kualitas Pengawas Pendidikan.
BAB II
KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTEK EMPIRIS
A. Peranan pengawas pendidikan
Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas sangat terkait erat dengan keberhasilan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) tanpa mengabaikan faktor- faktor lainnya seperti sarana dan prasarana serta pembiayaan. Pengawas sekolah merupakan salah satu pendidik dan tenaga kependidiakan yang posisinya memegang peranan yang sangat signifikan dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Pengawas
Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat 4 menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawasstuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas kepengawasan. Tugas kepengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Untuk implementasi tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 12 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka kreditnya.
Untuk melaksanakan kegiatan teresbut, Peraturan Menteri Pendidikan Nasioan Re[ublik Indonesia Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, menyebutkan bahwa seorang pengawas sekolah wajib mempunyai enam dimensi kompetensi minimal yaitu:
1. Kompetensi Kepribadian
2. Kompetensi Manajerial
3. Kompetensi Akademik
4. Evaluasi Pendidikan
5. Penelitian Pengembangan dan
6. Kompetensi Sosial.
B. Perekrutan Pengawas ketentuan Permendiknas no 12 tahun 2007
Sebagaimana ketentuan Permendiknas No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Kualifikasi Pengawas (TK/RA) dan SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA antara lain :
- Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi
- Bersertifikasi pendidik dan pengalama kerja minimal delapan tahun
- Pangkat minimum penata, golongan III/c
- Maksimal usia 50 tahun diangkat menjadi pengawas
- Memenuhi kompetensi sebagai pengawas yang diperoleh melalui uji kompetensi dan pelatihan fungsional pada lembaga yang telah ditetapkan pemerintah
- Lulus pengawas satuan pendidikan.
C. Praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan yang dihadapi
Tenaga pengawas TK/SD. SMP/MTs, SMA/MA dan SMK merupakan tenaga kependidikan yang perannannya sangat penting dalam membina kemamapuan profesional tenaga pendidik dan kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah. Peranan pengawas hendaknya menjadi konsultan spendidkan yang senatiasa menjadi pendamping bagi guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dalam kenyataannya masih ada ditemukan kualifikasi dan kompetensi pengawas belum seperti yang diharapkan. Secara umum kualifikasi pengawas masih sarjana (S1), bahkan bidang ilmunya masih ada yang kurang sesuai dan tidak relevan dengan bidang kepengawasannya. Perekrutan pengawas tidak sesuai dengan mata pelajaran yang ada di sekolah, dan tidak proposioanal. Satu sisi dengan jumlah pengawas yang berlimpah tapi di sisi yang lain kurang bahkan tidak ada. Seperti pengawas mata pelajaran Sosiolobgi , BK dan bebepara mata pelajaran yang lain yang tidak ada, sehingga dalam supervisi hasilnya sudah pasti kurang maksimal. Bahkan ada ditemukan pengawas yang tidak memenuhi kriteria di atas, berasal dari perguruan tinggi yang tidak terakreditasi, bahkan belum mengikuti pendidikan dan pelatihan. Dalam pelaksanaannya tidak pernah dilakukan penyeleksian dalam pengangkatan pengawas. Bahkan ditemukan ada pengawas yang belum di lantik tetapi telah melaksanakan tugas kepengawasan. Sehingga pada akhirnya bermuara kepada pengawas yang tidak dapat menciptakan harapan kita semua pada bidang pendidikan.
D. Implikasi pelaksanaan
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang jabatan Fungsional Pengawas Sekoah dan Angka Kreditnya, tugas pokok pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas kepengawasn akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan propesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasn, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Dalam pelaksanaannya masih ditemukan pengawas kurang memiliki kompetensi untuk melaksakan tugas pokok pengawas tersebut, juga penguasaan teknologi dimana pengawas sangat jauh tertinggal bila dibandingkan dengan kemampuan para guru, dan masih adanya anggapan pengawas datang ke sekolah hanya untuk mencari kekurangan para guru dan marah- marah untuk menutupi kekurangannya. Bebrapa hal diatas berpengaruh kepada kurangnya rasa rindu para guru kepada pengawas.
BAB III
EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN TERKAIT
1. Pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4, 5 Undang Undang Dasar 1945 tentang Pendidiikan
2. UU RI Drt Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pmebentukan Daerah Otonom Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Utara( Lembaran Negara RI Tahun 1956 Nomor 58)
3. Undang- undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4235)
4. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasioanl. Dalam UU ini penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip, yakni pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuanyang sistemantik dengan sistem terbuka dan multimakna.
5. Peaturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru pada pasal 55 ayat 4 dijelaskan bahwa pengawas sekolah harus melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan kepengawasan manajerial.
6. Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru pada pasal15 ayat 4 menyatakan bahwa guru yang di angkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas kepengawasan.
7. Peraturan Menteri dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
8. Peraturan Memnteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, menyebutkan bahwa seorang pengawas sekolah wajib mempunyai enam kompetensi.
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasioan Pendidikan telah menetapkan delapan Standar Nasional Pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan , standar pembiayaan, dan standar pendidikan penilaian.
10. Permen PAN No 16 tahun2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetnsi Guru
11. Permen PAN No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolan Pendidikan oleh Satuan Pendiidkan Dasar dan Menengah
12. Permen PAN No 50 tahun2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
13. Program Cerdas Perda No 5 pasal 74 dan 75 tahun 2012 untuk menggerakkan potensi masyarakat dan pengusaha bersama pemerintah, beratanggung jawab dalam meningkatkan mutu fisik dan gedung sekolah, mutu pendidikan dan menumbuh kembangkan kedekatan/kecintaan masyarakat pada pendidikan.
14. APBD Deli Serdang tahun 2012 tentang Anggaran Pendidikan 20 peren harus direalisir
BAB IV
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS
- Landasan Filosofis
Para tokoh- tokoh yang ikut berjuang dalam proses kemerdekaan menyadari sepenuhnya maasalah kecerdasan anak bangsa adalah hal yang tidak dapat di pandang sebelah mata, dan hal tersebut menjadi bagian dari Dasar Negara yang tertuang sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 khususnya yang menekankan bidang pendidikan pada alinea ke empat yang bunyinya …….“mencerdaskan kehidupan bangsa”. Pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4, 5, UUD 1945 yang bagian dari 37 pasal menayatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pendidikan menjadi amanat bangsa yang harus dipertanggung jawabkan. Sebagai cita- cita seluruh bangsa Indonesia, dan menjadi bagian dari serangkaian program pemerintah untuk menuju masyarakat yang di harapkan. Sebagai tujuan Pendidikan Nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesa seutuhnya, manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta ras tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
- Landasan Sosiologis
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, serta akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakay, bangsa dan negara. Pendidikan dapat dipercaya dapat membangun kecerdasan sekaligus kepribadian anak manusia menjadi lebih baik. Namun tidak hanya mementingkan sisi intelektual semata, namun perlu juga membangun karakter peserta didik, yang dapat dilakukan tenaga pendidik melalui interaksi yang terjadi. Melalui interaksi yang terjadi pembangunan manusia yang seutuhnya dapat terwujudkan. Disinailah peraan pengawas sekolah yang dilakukan pada saat kunjungan supervisi baik akademik maupun manajerial dapat menyaksikan bagaimana proses tersebut berlangsung.
- Landasan Yuridis
1. Pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4, 5 Undang Undang Dasar 1945 tentang Pendidiikan
2. UU RI Drt Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pmebentukan Daerah Otonom Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Utara( Lembaran Negara RI Tahun 1956 Nomor 58)
3. Undang- undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4235)
4. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasioanl. Dalam UU ini penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip, yakni pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuanyang sistemantik dengan sistem terbuka dan multimakna.
5. Peaturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru pada pasal 55 ayat 4 dijelaskan bahwa pengawas sekolah harus melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan kepengawasan manajerial.
6. Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru pada pasal15 ayat 4 menyatakan bahwa guru yang di angkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas kepengawasan
Keberadaan pengawas pendidikan dalam kenyataannya tidak seperti yang tertulis di dalam peraturan- peraturan yang ada. Masih ditemukan pengangkatan pengawas pendidikan yang masih bertolak belakang dengan yang semestinya. Sehingga perlu di tinjau kembali peraturan- peraturan yang ada khususnya upaya untuk peningkatan kualitas pengawas pendidikan.
BAB V
JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG- UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTA
Pengawas pendidikan yang memiliki kualitas dan berkompetensi adalah harapan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional dan sesuai dengan Undang- Undang Dasar 1945. Pengawas yang dapat mewujudkan Stnadar Nasional Pendidkikan. Dalam upaya merealisasikan harapan semua pihak tersebut ada bebrapa hal dari peraturan yang sudah dikeluarkan perlu di tinjau kembali. Berdasarkan temuan- temuan di lapangan dan studi banding yang dilakukan terhadap peraturan- peraturan ditempat yang lain.
Perlunya penyeleksian dalam perekrutan pengawas pendidikan, berdasarkan kompetensi yang nantinya diaharapakn dimiliki oleh pengawas sekolah. Bagaimana penguasaan teknologi calon pengawas, kemampuan manajerialnya serta kemampuan akademik yang diharapkan. Bagaimana kualifikasi pendidikannya, masa kerjanya ,dan pangkat serta golongannya. Serta keberhasilan yang telah dicapai. Dan bagaimana ide- ide yang dimiliki dalam bidang pendidikan. Sejauh mana perhatiannya pada bidang pendidikan dan tingkat penguasaan bahasa asingnya. Selama ini hal tersebut tidak mendapat perhatian, dan bila persyaratan- persyaratan tersebut telah di penuhi dapat dipastikan. Keberhasilan dunia Pendidikan akan menjadi baik. Juga yang tak kalah pentingnya adalah apakah sebanding jumlah pengawas dengan sekolah atau guru yang mau dibina, karena samapai saat ini masih ada guru mata pelajaran yang belum memiliki pengawas mata pelajaran yang sesuai. Sesuai dengan tugas dan fungsi pengawas, juga melakukan tugas sebagai supervisi manajerial dan juga melaksanakan supervisi akademik. Dalam kenyataannya tiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda dalam melaksanakan tugas tersebut sehingga pengetahuan dan pengalaman pengawas yang terkotak- kotak. Sehingga mengalami hambatan pada saat menghadapi Uji Kompetnsi Pengawas. Hal tersebut jauga harus mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kota. Pelaksanaan penendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan untuk peningkatan kompetensi pengawas pendidikan juga harus mendapat perhatian yang serius dari para pejabat setempat. Karena masih ditemukan hanya diberikan kepada orang yang sama dalam beberapa kali untuk bidang diklat yang berbeda dalam dan luar kota.
Pengawas pendidikan juga perlu memperoleh reward akan keberhasilannya dalam melaksanakan tugas- tugasnya. Sehingga diharapkan dapat merangsang ide-ide yang berperan serta dalam keberhasilan pendidikan. Karena keberhasilan sekolah atau lembaga pendidikan tidak terlepas dari campur tangan pengawas sekolah. Sanksi baik peringatan atau bentuk yang lain juga perlu dilakukan terhadap pengawas pendidikan yang melakukan hal- hal yang dapat meruak citra dunia pendidikan. Masih ada ditemukan pengawas yang melakukan kunjungan sekolah melalui supervisi melakukan tindakan yang tidak etis bahkan mencoreng dunia pendidikan. Masih ada ditemukan pengawas pendidikan yang meminta amplo sebagai kompensasi atas kedatangannya. Semua itu adalah sebagai masukan dalam pembuatann Naskah Akademik yang nantinya berisi aturan- aturan kedepannya.
BAB VI
PENUTUP
A. Simpulan
Upaya peningkatan mutu pendidikan selama ini sangat terganjal karena minimnya kualitas dan kompetnsi pengawas sekolah dalam mengembangkan sekolah dan siswa. Dibeberapa daerah para pengawas menyatakan bahwa wawasan akademiknya berada di bawah guru dan kepala sekolah, salah satu penyebabnya karena tidak pernah tersentuh dengan inovasi yang terjadi. Perekrutan pengawas juga tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, pengawas juga tidak mengaetahui betapa beratnya tugas- tugas yang dilakukan dilapangan. Kompetensi pengawas yang sangta minim ditengan kemajuan teknologi dan berhadapan denagn para guru yang masih muda dan energik dengan wawasan yang terbaru. Pengawas jarang mau untuk mempelajari perubahan, sehingga jauh ketinggalan dan ada ditemukan pengawas melukan kompensasi untuk menutupi kelemahan tersebut.
B. Saran
Sangat diperlukan upaya yang dilakukan untuk menciptakan pengawas pendidikan yang berkualitas, dalam melaksanakan enam kompetensi pengawas. Sehingga dapat memperbaiki dunia pendidikan. Pemerintah harus mengetahui langkah- langkah yang akan dikeluarkan dalam peraturan khususnya pada dunia pendidikan. Sehingga pengawas pendidkan tidak dianggap sebagai pelarian karena disebabkab oleh satu dan lain hal, dan menghilangakn anggapan dunia pengawas adalah dunia yang santai, semoga harapan penulis Naskah Akademik ini dapat bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Donni Juni Priansa dan Rismi Somad, 2014. Manajemen Supervisi dan Kepemimpinan Kepala
Sekolah
http://jdh.den.go.id Tahapan Proses Penyusunan Naskah Akademik(NA)
Nur Aedi. 2014. Pengawasan Pendidikan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Pesada
Republik Indonesia, 2003 Undang- undang sistem pendidikan nasioanl, Jakarta: Sekretariat
Negara
Sujana, dkk. 2011. Buku Kerja Pengawas Sekolah. Jakarta: Pusat Pengembangan Tenaga
Kependidikan, Badan PSDM dan PMP Kementerian Pendidikan Nasional
Langganan:
Postingan (Atom)